Padahal saat barang tersebut di ambil dari gudang CV Boemi Coffee Indonesia disaksikan oleh Babinsa, Kadus dan Romi beserta keluarganya.
Terpisah, kuasa Hukum, Guntur Peranginangin saat dikonfirmasi terkait kliennya sebagai terlapor di Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa dirinya membenarkan bahwa kliennya sebagai terlapor di Polrestabes Medan. Namun dirinya tidak mengetahui terkait kasus apa, karena tidak ada kuasa diterimanya terkait laporan di Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul – betul, Kalau terkait dengan laporan itu, saya kan tidak pegang kuasa laporan itu, saya tidak bisa jelaskan itu karena bukan saya pengacaranya, ada pihak kuasa yang bisa menjelaskan itu,” sebut Guntur.
Begitu juga terkait penyuplai tunggal di CV. Boemi Coffee Indonesia, Guntur menjelaskan berdasarkan informasi dari kliennya bahwa barang yang diambil milik kliennya.
“Iya belum, belum, belum bisa dijawab itu. Saya mendapat informasi dari klien saya bahwa barang yang diambil itu adalah milik klien saya, nah dan itu tanpa ada izin dari klien saya ngambilnya,” jelasnya. (BS)