Sartina Laporkan Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sartina Menunjukan Surat BuktI Laporannya Terhadap Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan. FOTO : Ist

Sartina Menunjukan Surat BuktI Laporannya Terhadap Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan. FOTO : Ist

Kurang yakin dengan informasi yang didapat, Sartina kembali lagi ke Bank untuk menanyakan apakah ada pembayaran terkait penjualan.

“Setelah saya melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak Bank, saya mendapatkan kabar bahwa benar sudah ada pembayaran ke Romi,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan dan diduga ditipu, Sartika dan orang tuanya melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan penyelesaian sehingga Sartina melaporkan Romi Ahmed ke Polrestabes Medan.

“Oleh karena itu saya dirugikan dan merasa ditipu. Proses mediasi pun secara kekeluargaan, namun tidak adanya titik temu. Saya membuat LP di Polrestabes Medan 16 Februari 2023,” tegasnya.

Setelah melaporkan, Polrestabes Medan melakukan cek TKP di gudang Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deliserdang.

“Dilakukan cek TKP oleh pihak Polrestabes Medan, Tim menyampaikan kepada mereka bahwa tidak boleh ada penggeseran atau pemindahan barang, baik sebagian ataupun seluruhnya dari CV. Boemi Coffee Indonesia, sampai ditemukan titik temu antara kami dalam pembayaran hutang tersebut,” katanya.

Diakhir penjelasannya, Sartina mendapat kabar bahwa adanya penjualan biji kopi kepada saudara BT dengan tonase sekitar 4 ton.

“Pada tanggal 21, kemudian ada saya dengar kabar bahwasanya telah dilakukan penjualan barang berupa cabutan kepada saudara BT sebesar kurang lebih 4 ton. Dan setelah saya menghubungi bapak BT, dirinya mengakui telah membeli barang cabutan dari CV Boemi Coffee Indonesia dan melakukan transfer kepada anaknya yang bernama Ahmad Abrar, ada bukti berupa bukti pengeluaran barang serta bon timbangnya dengan nominal 208 juta rupiah,” tutupnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah
Libur Nataru 2024 di Sumut: Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta
Sepekan Rampcheck, Terjaring 20 Sopir Positif Narkoba, Dishub Sumut : Faktor Pengemudi Penting Untuk Keselamatan 
Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli 2024, Ilyas Sitorus : Ini Mengingatkan Kita ke Masa Lalu
Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara
Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Dukungan BEMSI Sumbagut untuk Keamanan Pemilihan Walikota Medan 2024
Ahli Pidana Dihadirkan pada Sidang ke-6 Prapid Rosmaida Sitompul
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:27 WIB

Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah

Senin, 23 Desember 2024 - 11:23 WIB

Libur Nataru 2024 di Sumut: Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:39 WIB

Sepekan Rampcheck, Terjaring 20 Sopir Positif Narkoba, Dishub Sumut : Faktor Pengemudi Penting Untuk Keselamatan 

Minggu, 10 November 2024 - 19:05 WIB

Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli 2024, Ilyas Sitorus : Ini Mengingatkan Kita ke Masa Lalu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:16 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advetorial

Harga Emas Berpengaruh pada Ekonomi Individu?

Selasa, 14 Jan 2025 - 23:10 WIB

Kapolda Jambi Saat Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Saat Resmikan Gedung Pelayanan BPKB. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB, Ini Fungsinya

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:18 WIB