MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Meringin meringkus dua orang pengedar narkoba pria dan wanita berinisial RN dan ST (44).
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Desa Karang Birahi, Kecamatan Pamenang Barat dan Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
ST (44) merupakan wanita paruh baya warga Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan diduga menjadi pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasusbi Penmas AIPTU Ruly pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba jenis shabu, di Desa Karang Birahi, Kecamatan Pamenang Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Meringin bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku RN berikut barang bukti shabu.
“Pengembangan dari RN ini, petugas kemudian mengamankan ST (44) saat melintas di Desa Bungo Antoi,” ujar AIPTU Ruly dikutip dari laman tribratanews.polresmerangin.com, Senin (11/9/23)
Selain dari keduanya, Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu
“Kita amankan barang bukti shabu dengan berat bruto 0.19 gram, uang tunai Rp. 400.000, satu buah sendok takar plastic dan tiga buah pirek kaca,” jelasnya.
RN dan ST terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin