Sat Reskrim Polres Merangin Amankan 4 Orang Terkait Jaminan Pidusia

- Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

MERANGIN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku  terkait Jaminan Pidusia.

Merka masing-masing berinisial PT (46) warga Talang Kawo, DMC (39) warga BTN Griya Nalo Tantan, AA (47) warga Perumahan Mentawak dan DS (53) warga Desa. Mentawak.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H mengatakan keempat orang tersebut diamankan pada Kamis (26/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan keempat orang tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Pelapor PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Muara Bungo.

Menurut Ruly, peristiwa tersebut terjadi berawal pada tanggal 21 Mei 2021 saat terlapor membeli mobil Daihatsu Great XENIA X MT.1,3 warna Silver BH 1040 FQ secara kredit melalui PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo selama 5 tahun atau 60 bulan.

Namun kmudian sekira tanggal 21 Juli 2022 terlapor berhenti membayar dan sekira bulan Agustus 2022 Terlapor menggadaikan mobil tersebut seharga R.24.000.000 kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.

Akibat kejadian tersebut PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo mengalami kerugian sebesar Rp 183.300.000 dan selanjutnya dilaporkan ke Poles Merangin untuk di tindak lanjut.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan saat ini keempat orang tersebut diamankan di Polres Merangin.

“Keempatnya dikenakan Primer Pasal 35 U RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP,” ujar Aiptu Ruly.

Sedangkan Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 1 bundel Sertifikat Jaminan Fidusia No.W3.00068224.AH.05.01 TAHUN 2021; dan 1 Lembar Surat Pernyataan dari Terlapor PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.(Red)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar
Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:10 WIB

AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:13 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru