MUARO JAMBI – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi menindak ratusan kendaraan Over Dimensi Over Load atau ODOL. Penindakan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.
KasatLantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto mengatakan, keberadaan kendaraan Odol sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainya.
Menurutnya, kendaraan Odol salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan raya yang masuk wilayah Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari itu maka penindakan terhadap kendaraan Odol akan terus dilakukan,” kata AKP Angga Luvyanto, Rabu (22/6/22).
Menuerut Kasat, selama bulan Juni 2022 terhitung sejak tanggal 13 hingga 22, sudah ada 120 kendaraan Odol yang ditindak. Penindakan terhadap kendaraan Odol ini dilakukan dengan cara tilang.
“Semua kendaraan yang terjaring dikenai tilang. Hal ini supaya para sopir juga jera dan tidak lagi memuat barang berlebih,” kata Angga.
Selain itu, kendaraan Odol ini sering mengalami kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa. Termasuk kendaraan Odol juga menjadi penyebab kerusakan jalan.
Lebih lanjut kata Kasat, Over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tukasnya.(Val)