Satlantas Polres Tanjab Barat ke Toko Variasi Motor, Larang Tambah Onderdil Kendaraan Khususnya Knalpot Brong

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat Memberikan Surat Edara ke Salah Satu Toko Onderdil Sepeda Motor (lantas)

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat Memberikan Surat Edara ke Salah Satu Toko Onderdil Sepeda Motor (lantas)

KUALA TUNGKAL – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jambi Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat memberikan surat edaran ke Toko-Toko Onderdil Kendaran sifatnya variasi agar tidak menambah spesifikasi Motor khususnya Knalpot Brong.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatlantas AKP Vhycky M Tanjung membenarkan perihal Surat Edaran yang diberikan ke sejumlah Toko Onderdil Kendaraan yang sifatnya variasi di Kuala Tungkal.

“Dari Unit Kamsel dipimpin IPDA Riston kita memberikan surat edaran melaksanakan kegiatan ke Toko-Toko kendaraan yang sifatnya variasi dan sifatnya penambahan di sepeda motor khususnya knalpot brong,” ungkap AKP Vhycky, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan dalam Surat Edaran tersebut kata Vhycky tidak memperbolehkan menambah dari spek kendaraan Roda Dua khususnya Knalpot yang membuat kebisingan.

“Seperti Knalpot brong yang membuat kebisingan dan ketertiban di Malam Hari karena waktunya masyarakat untuk beristirahat,” ucapnya.

Vhycky menghimbau kepada Warga khususnya Anak-Anak Muda agar tidak merubah onnderdil kendaraan seperti Knalpot.

“Juga kita ingatkan agar Anak-Anak Muda jangan sesekali melakukan Balap Liar. Selain merugikan diri sendiri juga dapat merugikan masyarakat umum,” tukasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Berita ini 38 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:53 WIB

Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru

Berita Terbaru