TEBO – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo menindak 3 truk angkutan batu bara karena kedapatan melanggar aturan, Jum’at (17/02/2023) pukul 14.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Tebo M Tohir, S.Pdi melalui KBO satlantas polres Tebo IPDA Zahari mengatakan penindakan dilakukan di depan Mako Polsek Tengah Ilir.
Tiga truk tersebut ditindak karena pelanggaran yang dilakukan sehingga dilakukan penilangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan yang melebihi ketentuan, sopir tidak memiliki SIM, serta tidak membawa surat-surat seperti STNK,” kata IPDA Zahari.
Lebih lanjut, IPDA Zahari mengimbau para sopir truk batu bara agar mengikuti peraturan yang sudah ada.
“Mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri,” tandasnya.(INJ)