JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pria atas diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diamankan berinisial IIS (43) pada Selasa (13/12/22) malam di kawasan Jalan Barau-Barau RT 23 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pelaku IIS ditangkap karena adanya laporan masyarakat karena kerap meresahkan dengan melakukan transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita lakukan penyelidikan, selanjutnya kita lakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja,” ungkap Kompol Niko, Kamis (15/12/22).
Saat dilakukan penggeledahan tim Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis ganja.
“Berat ganja 11,81 gram bruto,” ujar Niko lagi.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa barang bukti satu paket ganja tersebut ditemukan di atas lemari di dalam kamar pelaku.
“Saat di introgasi, pelaku mengakui ganja tersebut dibeli dari Paklek yang saat ini kita lakukan penyelidikan,” lanjut Kasat.
Dalam pemgakuannya kepada polisi ganja tersebut sebesar 200 ribu.
“Pelaku dan barang bukti ganja sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.(Dhea)