Jika ditemukan pasien yang berobat di RSUD Haji, namun tidak memiliki/terdaftar BPJS/JKN, maka akan dilakukan pendampingan hingga terdaftar BPJS.
Tentunya hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan lintas program/lintas sektor Pemerintah Daerah asal pasien tersebut. Bahkan ada pasien yang juga difasilitasi untuk kepengurusan KK dan akta kelahirannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ide atau gagasan inovasi ini adalah pemberian pelayanan penanganan kepada pasien stunting JKN dan Non JKN, pemberian fasilitas ambulans gratis wilayah Mamminasata, serta pendampingan dan monitoring pasca perawatan dengan berkoordinasi puskesmas wilayah Mamminasata, ” jelasnya.
Proses inovasi ini pun, melibatkan puskesmas wilayah kerja asal pasien, sehingga fungsi kontrol pasien stunting yang sustainable pada saat pasien sudah dipulangkan dari rumah sakit.
Termasuk mengedepankan koordinasi lintas program/lintas sektor terhadap pasien stunting melibatkan RSUD Haji, Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Sosial Sulsel, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien, Dinas Dukcapil, Camat, Lurah, Puskesmas serta kader-kader kesehatan wilayah kerja pasien.
Penulis : Asri Tadda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kontributor Makassar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya