MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial A (25) warga Rantau Panjang Mampun, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku curanmor. pelaku beraksi mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L” terang Ruri Roberto, Rabu (9/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebut pelaku biasa beroperasi saat waktu malam hari dengan sasaran motor yang diparkir di Kos-kosan atau kontrakan rumah warga.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Merangin. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini pelaku mencuri Honda Beat warna Merah Hitam Nopol BH-6882-XG yang terparkir di dalam rumah saat itu pemiliknya sedang tertidur.
Motor hasil curian sendiri selanjutnya dibawa ke wilayah Muara Bungo untuk dijual.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal