KUALA TUNGKAL – RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi ditunjuk sebagai rumah sakit Rujukan Pasien Covid-19 oleh Gubernur Jambi, kini menerapkan pembatasan kunjungan pasien dan jam kunjung pasien rawat inap.
Hal ini dilakukan untuk keamanan dan keselamatan para pasien dan pegawai di lingkungan rumah sakit dari paparan virus corona (Covid-19).
Direktur RSUD KH. Daud Arif dr. H. Elfry Syahril melalui Kabag Pelayanan RSUD KH. Daud Arif, Hartati, AMK mengakui bahwa di RSUD mulai Jumat (20/03/20) ini sudah diberlakukan meniadakan waktu berkunjung hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasien tidak diperkenankan dibesuk, kecuali dalam kondisu jritis, dan penunggu pasien hanya 1 orang serta diharuskan memakai identitas penunggu pasien,” ungkap Hartati, Jumat (20/03/20).
Lanjut Ibu Hartati, penunggu pasien pun terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Demikian pula semua penunggu wajib cuci tangan sebekum, selama dan sesudah memasuki ruang rawat inap dengan Hand Sanitaizer.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko kerumunan dan keramaian serta mencegah penyebaran penyakit yang ada di rumah sakit kepada pengunjung yang sehat.
“Saya berharap masyarakat bisa memaklumi kebijakan yang kita ambil, demi kepentingan yang lebih besar untuk memutus potensi penularan Covid-19, “jelas Hartati.(*)