JAMBI – Sebanyak 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan program Asimilasi.
Kalapas Kelas IIA Jambi, melalui Kasi Bidik, memgatam rogram Asimilasi dirumah ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Nantinya 11 orang warga binaan ini akan menjalani sisa pidananya dari rumah dan memiliki kewajiban untuk wajib lapor sampai dengan selesai masa pidananya,” ujar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/1/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Jatmiko, mengingat saat ini Pandemi masih belum berakhir sehingga Pemerintah memperpanjang kebijakan Asimilasi dirumah ini.
“Selama Bulan Januari ini Lapas Jambi telah mengeluarkan sebanyak 36 orang warga binaan untuk menjalani Asimilasi dirumah,” jelasnya.
Ia berharap, dengan Program Asimilasi dirumah ini dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 terutama di Lapas Jambi, mengingat Lapas Jambi saat ini mengalami Overkapasitas 235 persen sehingga rentan akan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar warga binaan yang melaksanakan Asimilasi dirumah dapat menjaga Prokes dan juga mentaati semua aturan yang berlaku sehingga dapat hidup normal dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya,” pungkasnya.(Val)