JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.
Hari ini, Sabtu (2/7/22) Pemerintah Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Gubernur Al-Haris menyelenggarakan peringatan Puncak Hari Adat Melayu Jambi Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi mengangkat tema “Takkan Hilang Melayu di Bumi”.
Acara dihadiri berbagai stakeholder mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kota hingga tingkat Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua umum LAM Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan Hari Adat Melayu baru ditetapkan sejak kepengurusan LAM periode saat ini, dan itu berdasarkan cerita lama bahwa 2 Juli 1502 sudah pernah ada pertemuan lembaga adat se Jambi di bukit Siguntang Tebo.
“Tanggal 2 Juli 1502 sudah pernah sudah ada pertemuan lembaga adat SE provinsi Jambi di bukit Siguntang Tebo, pada saat itu dipimpin orang Kayo Hitam. Itulah yang menjadi dasar bahwa kedepan agar adat ini lestari kita tetapkan hari adat se provinsi Jambi pada tanggal 2 Juli setiap tahunnya,” ungkap HBA.
Lanjut HBA, Bukit Siguntang yang kini masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Muaro Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, merupakan tempat penyelenggaraan Rapat Besar Adat Pertama, yang dikenal dengan Rapat Besar Adat Bukit Siguntang, terjadi pada hari Rabu tgl 2 Juli sampai 16 Juli 1502 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijjah 907 sampai tanggal 1 Muharram 908 Hijriah.
Perhelatan tersebut berlangsung selama dua pekan, dihadiri langsung oleh Rajo Melayu Jambi Orang Kayo Hitam, Sulthan Bakilat Alam Rajo Minangkabau. Penghulu Kepala Negeri beserta para pemangku adat dan ulama Islam, yang merupakan titik awal Kerajaan Melayu Jambi memiliki hukum hakam “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato. adat memakai
Dalam perjalanan dan rentang waktu yang panjang dengan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menumbuh-kembangkan kembali nilai-nilai, norma-norma adat istiadat dan budaya Melayu Jambi, memunculkan keinginan dan tekad yang kuat di kalangan para tokoh adat Melayu Jambi untuk mendirikan sebuah kelembagaan.
Oleh sebab itu pada tanggal 17-19 Desember 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Adat Daerah Pertama antartokoh masyarakat adat dari seluruh daerah kabupaten/kota se Provinsi Jambi, dihadiri oleh 232 orang peserta, yang kemudian membentuk Lembaga Adat Melayu Jambi, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 03/MUSDA/1/12/1975 tanggal 19-12-1975 tentang Komposisi dan Pengurus LAM Provinsi Jambi.(Noval)