Sekda Leher Gubernur, Sekda tak Berfungsi, Gubernur Berjalan tanpa Leher

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. IST

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. IST

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguraikan sejumlah peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda).

Uraian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Nasional (Munas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) IV Tahun 2021.

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju,” .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munas ini berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

BACA JUGA :  Pemprov Jambi dan UNJA Kerjasama Meningkatkan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata

Sekjen Kemendagri  menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah atau Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Hal ini pun diterjemahkannya dalam bahasa akademik seperti model organisasi Henry Mintzberg yang menggambarkan organisasi seperti tubuh manusia.

“Kalau kita lihat posisi Sekda adalah leher sampai ke dada itulah middle line. Sekda adalah lehernya Bapak Gubernur, kalau (Sekda) tidak berfungsi dengan baik, gubernur berjalan bagaikan tanpa leher,” katanya.

BACA JUGA :  Belasan Mobil Pemudik Ditangkap Mabes Polri di Pelabuhan Roro

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah.

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah.

Sekda dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Oleh karena itu, lanjut dia seorang Sekda wajib memiliki hubungan baik dengan kepala daerah.

“Sekda juga harus mampu menjadi penghubung, katalisator, menjalin hubungan baik kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cargill dan Masyarakat Lokal Tanam 5.000 Pohon Untuk Lestarikan Sumber Air di Gunung Arjuna, Pasuruan, Jawa Timur

Tak hanya itu, Sekda juga dituntut dapat menjaga hubungan antara kepala daerah dengan DPRD.

Langkah itu mesti dilakukan untuk menjamin kualitas koordinasi berjalan dengan baik.

“Apabila hubungan kepala daerah dan DPRD tidak baik, kualitas koordinatif Sekda juga tidak bagus, dan sebaliknya,” bebernya.

Tak kalah penting, kualitas kepemimpinan Sekda juga dapat diukur dari kemampuannya menjaga kualitas hubungan antara kepala daerah dengan civil society atau masyarakat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru