Sekda Leher Gubernur, Sekda tak Berfungsi, Gubernur Berjalan tanpa Leher

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. IST

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. IST

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguraikan sejumlah peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda).

Uraian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Nasional (Munas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) IV Tahun 2021.

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju,” .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munas ini berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Sekjen Kemendagri  menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah atau Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Hal ini pun diterjemahkannya dalam bahasa akademik seperti model organisasi Henry Mintzberg yang menggambarkan organisasi seperti tubuh manusia.

“Kalau kita lihat posisi Sekda adalah leher sampai ke dada itulah middle line. Sekda adalah lehernya Bapak Gubernur, kalau (Sekda) tidak berfungsi dengan baik, gubernur berjalan bagaikan tanpa leher,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah.

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah.

Sekda dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Oleh karena itu, lanjut dia seorang Sekda wajib memiliki hubungan baik dengan kepala daerah.

“Sekda juga harus mampu menjadi penghubung, katalisator, menjalin hubungan baik kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sekda juga dituntut dapat menjaga hubungan antara kepala daerah dengan DPRD.

Langkah itu mesti dilakukan untuk menjamin kualitas koordinasi berjalan dengan baik.

“Apabila hubungan kepala daerah dan DPRD tidak baik, kualitas koordinatif Sekda juga tidak bagus, dan sebaliknya,” bebernya.

Tak kalah penting, kualitas kepemimpinan Sekda juga dapat diukur dari kemampuannya menjaga kualitas hubungan antara kepala daerah dengan civil society atau masyarakat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Berita Terbaru