Selama Mudik Lebaran Truk Batu Bara di Jambi Dilarang Beroperasi

- Redaksi

Senin, 25 April 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JAMBI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, angkutan truk batu bara termasuk angkutan hasil perkebunan dilarang melintas di jalur mudik mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.

Direktur Lalulintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi, menegaskan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar arus mudik lebaran 2022.

“Truk Batu bara kita menyesuaikan dari pada Surat Edaran Mapak Menteri Perhubungan yang sudah dikeluarkan dan akan dikuatkan lagi nanti oleh SE Gubernur Jambi yang intinya mulai pada 28 April sampai 9 Mei mendatang,” kata Kombes Pol Dhafi di Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan beroperasi ini sifatnya sementara waktu dan juga telah disepakati oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Apalagi, sejauh ini masalah kemacetan di Jambi selalu disebabkan oleh truk batu bara.

“Jadi yang hanya boleh melintas itu mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Lalu mobil angkutan seperti pemudik juga diperbolehkan, yang tidak diizinkan truk batubara, lalu buat angkutan tonase besar seperti tronton akan dibatasi, kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik bagi pemudik lancar,” terang Dhafi.

Jika masih ditemukan truk batu bara yang membandel dan masih beroperasi dengan tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.

“Selama ini yang menjadi pemicu kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, maka langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022. Apalagi ini juga sebagai bentuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan lintas,” ujar Dhafi.(Nn)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:00 WIB

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Berita Terbaru

Hamdani, S. E terima nota pengantar LKPJ Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat, M. Ag (Ist)

Advetorial

Terkait Hal ini, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga

Kamis, 10 Apr 2025 - 22:04 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Saat Pimpin Upacara Sertijab Dirlantas, Dirbinmas, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kapolres Tebo. FOTO : DHEA

Kota Jambi

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:16 WIB