Selama Ramadhan, Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Disesuaikan

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Selaam Ramaran Disesuaikan. [FOTO : Staf BKPSDM Tanjabbar/LT]

Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Selaam Ramaran Disesuaikan. [FOTO : Staf BKPSDM Tanjabbar/LT]

KUALA TUNGKAL – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengaturan jam kerja selama puasa tersebut mendasari Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.6.2/477/SE/BKPSDM/III/2024, tanggal 6 Maret 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Surat Sekda Nomor 800.1.6.2/ 495 /BKPSDM/2024, tanggal 6 Maret 2024.

Penyesuaian presensi kehadiran pada Aplikasi SIMEKA sebagai berikut:

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

1. Hari Senin s/d Kamis

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Istirahat : Pukul 12.15 s/d 12.45 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 15.30 s/d 17.00 WIB

2. Hari Jumat

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Istirahat : Pukul l12.00 s/d 13.15 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 13.30 s/d 17.00 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

1. Hari Senin s/d Kamis

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul l4.00 s/d 16.00 WIB
BACA JUGA :  Tanjab Barat Butuh Perhatian Pusat Untuk Penyediaan Sanitasi dan Air Bersih

2. Hari Jumat

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 11.30 s/d 16.00 WIB

3. Hari Sabtu

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 13.00 s/d 16.00 WIB

Sebelum bulan Ramadhan, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.30 WIB, dan Jumat dimulai 07.30 dan pulang 14.30 WIB.

Ada pengurangan jam kerja selama Ramadhan tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.

BACA JUGA :  Ketika Mimpi Melebihi Keterbatasan: Inspirasi dari Wisudawan Cumlaude Tunanetra

Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ada pengurangan waktu, dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa, ASN diminta tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 857 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru