Serahkan LHP Tanjabbar 2021, BPK Jambi Berikan Catatan Beberapa Item Temuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, kembali melaksanakan penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 terhadap Pemkab Tanjab Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21)

Kepala Subunditoriat Jambi II, Nelson Humiras Halomon Siregar menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi, kemudian Kepada Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrub dan Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto.

Nelson Humiras menyampaikan pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan dipilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko, pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dari hasil pemeriksaan, Pemkab Tanjab Barat ditemukan beberapa permasalahan yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar + Rp 1.177.206.160.

Kemudian kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di Dinas PERKIM sebesar + Rp 327.127.516, setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar + Rp 184.679.616.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” papar Nelson.(Hd)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi
Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong
Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Wajib Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas
Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Rumah Lapuk Bapak Mulyono Dirobohkan! TMMD 130 Siap Bangun Hunian Layak di Merbau
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Berita ini 356 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Wajib Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru