Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus, Ahli Pidana Forensik Sebut Polsa Sumut Mal Administrasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus Terdadap Polda Sumut. FOTO : Ist

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus Terdadap Polda Sumut. FOTO : Ist

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan lanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024) pagi.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit.

Pada persidangan, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan saksi fakta 2 orang serta ahli pidana forensik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali keterangannya dihadapan hakim dan didepan personil Polda Sumut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan para kuasa hukum Dokter Paulus, ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan, dalam hal penetapan tersangka tidak boleh berasumsi, tidak boleh memakai analogi, dan ada prosedur yang harus diikuti.

Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian.

“Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus dipenuhi semua prosedur, kalau tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Robintan yang juga merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., memberitahu bahwa Dokter Paulus tidak pernah diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahkan klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor dan malah langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!
Kreativitas Kuliner Nusantara dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan
Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja
Berita ini 127 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!

Sabtu, 20 September 2025 - 18:24 WIB

Kreativitas Kuliner Nusantara dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:25 WIB

Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB