Sindikat Curanmor Parkir Depan Rumah di Bulian Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

BATANGHARI – Dua pemuda berinisial MTR (19) dan DM (20) tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Bulian, Polres Batangahri.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Hal itu dingkapkan Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keteranganya, Kapolsek Muara Bulian mengatakan kedua pelaku melakukan Curanmor pada Senin (03/10/22) sekitar pukul 19.55 WIB lalu di di Parkiran Depan Rumah warga berinisial BH (41) warga Jl Jendral Sudirman RT. 25 Kelurahan Rengas Condong Muara Bulian.

Korban saat itu hendak membeli rokok namun terkejut melihat sepeda motor Mio merah putih Nopol BH 6281 MT miliknya yang diparkirkan di depan rumah traib.

Korban lantas menanyakan kepada istrinya yang sebelumnya telah menggunakan motor tersebut dan di jelaskan istri nya bahwa “motor di depan”, mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan ke polsek Muara Bulian.

Setelah melakukan proses panjang penyelidikan dan penyidikan sejak menerima laporan korban akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Rabu 28 Desember 2022 di Muara Bulian.

“Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling Muara Bulian dan bila melihat ranmor parkir di depan rumah serta ada kesempatan pelaku langsung melakukan Pencurian motor,” terang AKP Faisal Kapolsek Muara Bulian.

Dari penangkapan ini Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT milik korban berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub Pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Muara Bulian.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:00 WIB

DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Berita Terbaru