BATANGHARI – Dua pemuda berinisial MTR (19) dan DM (20) tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Bulian, Polres Batangahri.
Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Hal itu dingkapkan Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keteranganya, Kapolsek Muara Bulian mengatakan kedua pelaku melakukan Curanmor pada Senin (03/10/22) sekitar pukul 19.55 WIB lalu di di Parkiran Depan Rumah warga berinisial BH (41) warga Jl Jendral Sudirman RT. 25 Kelurahan Rengas Condong Muara Bulian.
Korban saat itu hendak membeli rokok namun terkejut melihat sepeda motor Mio merah putih Nopol BH 6281 MT miliknya yang diparkirkan di depan rumah traib.
Korban lantas menanyakan kepada istrinya yang sebelumnya telah menggunakan motor tersebut dan di jelaskan istri nya bahwa “motor di depan”, mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan ke polsek Muara Bulian.
Setelah melakukan proses panjang penyelidikan dan penyidikan sejak menerima laporan korban akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Rabu 28 Desember 2022 di Muara Bulian.
“Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling Muara Bulian dan bila melihat ranmor parkir di depan rumah serta ada kesempatan pelaku langsung melakukan Pencurian motor,” terang AKP Faisal Kapolsek Muara Bulian.
Dari penangkapan ini Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT milik korban berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub Pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Muara Bulian.(Edt)