Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

JAKARTA, 11 Maret 2025 – Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Hal ini diungkap oleh Ujang Wartono, S.H., M.H., kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu. Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

Dalam pernyataannya ke media, Ujang mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dihambat oleh pihak-pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan. “Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.

Dari Investasi ke Sengketa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan. Namun, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tidak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal 90 miliar rupiah. Waktu itu dibelanjakan di Jerman sama di Jepang untuk membeli mesin-mesin produksi. Ternyata tidak jalan juga. Akhirnya terjadi gugat-menggugat,” kata Ujang Wartono.

Proses hukum kasus ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Pada akhirnya, gugatan yang diajukan Takei terhadap para direktur dimenangkan Akira dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996.

Dalam putusan tersebut, para direktur diwajibkan mengembalikan aset perusahaan, pabrik dan 4 unit rumah yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Namun, ketika proses eksekusi mulai dijalankan, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Yoga Pranadipa

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Begawan Media Center

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sabet 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau Tahun 2024
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG BBB, Tegaskan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap di Beberapa Wilayah
Peresmian Masjid Al-Hidayah di Kompleks Asrama Airud Cilincing, Tonggak Baru Pengembangan Spiritual dan Sosial
Selama Nataru, Basarnas Kerahkan 19.260 Personel Siaga
Sukses, Jusuf Kalla Ditunjuk Kembali Menjadi Ketua Umum PMI
Mampu Tingkatkan Kualitas UMKM, Program Pembinaan Pertamina Raih Penghargaan dari Markplus
Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Berita ini 11 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:08 WIB

Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Sabet 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau Tahun 2024

Senin, 20 Januari 2025 - 19:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG BBB, Tegaskan Komitmen Terhadap Keberlanjutan

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap di Beberapa Wilayah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:45 WIB

Peresmian Masjid Al-Hidayah di Kompleks Asrama Airud Cilincing, Tonggak Baru Pengembangan Spiritual dan Sosial

Berita Terbaru