Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan

Persoalan lebih besar muncul, ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau biasa dipanggil Cris, tiba-tiba mengklaim bahwa ia telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” kata Ujang.

Gugatan yang diajukan Cris ditolak oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Namun, situasi justru semakin rumit ketika pada tahun 2019, Cris menjual pabrik tersebut kepada sebuah perusahaan swasta nasional, Paragon. Padahal, aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Kerumitan ini terungkap saat dilakukan konstatering, yakni pencatatan atau penetapan fakta oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan langsung. Proses ini biasanya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi setelah kunjungan langsung ke lokasi, dalam hal ini pabrik yang disengketakan. Konstatering ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Penetapan Nomor 03/DEL/2017/PN.TNG Jo Nomor 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL.

Proses konstatering yang dipimpin oleh pengadilan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat. Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah.

Namun, menurut Ujang mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid. Lebih mencurigakan lagi, menurut Ujang, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak dapat terjadi tanpa proses yang jelas.

“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” ujar Ujang Wartono.

Penulis : Yoga Pranadipa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Begawan Media Center

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Menhan dan KSAD Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2, Siapkan 24 Kejuruan Siap Kerja
Jelang ILC ke-114, Kemnaker Matangkan Strategi dan Pandangan Delegasi Tripartit Indonesia
Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2: Kuota 30 Ribu Peserta, Full Gratis dan Terintegrasi 
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
Lantik 976 ASN, Menaker Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
Pertamina Patra Niaga dan SKK Migas Perkuat Sinergi, Optimalkan Produk Dalam Negeri untuk Dukung Operasional Hulu Migas
Berita ini 150 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:51 WIB

Mantan Menhan dan KSAD Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2, Siapkan 24 Kejuruan Siap Kerja

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jelang ILC ke-114, Kemnaker Matangkan Strategi dan Pandangan Delegasi Tripartit Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:09 WIB

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:50 WIB

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2: Kuota 30 Ribu Peserta, Full Gratis dan Terintegrasi 

Berita Terbaru