JAKARTA — Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat selama dua bulan ke depan. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi uji coba pada periode sebelumnya terbukti memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara dan penghematan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons ketidakpastian situasi ekonomi global dan fluktuasi harga energi imbas konflik geopolitik di Timur Tengah yang belum mereda.
“Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilangsir Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain adaptasi terhadap situasi global, pemerintah mencatat indikator keberhasilan yang sangat positif selama penerapan WFH satu hari per minggu ini. Berdasarkan data evaluasi nasional, kebijakan ini sukses menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di mana penggunaan Pertalite tercatat mengalami penurunan hingga mendekati 9 persen.
Capaian tersebut berbanding lurus dengan laporan realisasi dari Kementerian PANRB yang mencatat pemangkasan anggaran operasional pemerintah secara masif. Fleksibilitas sistem kerja baru ini terbukti mampu menghemat pengeluaran perjalanan dinas seluruh instansi hingga Rp1,95 triliun serta penghematan utilitas kantor senilai Rp65,6 miliar.
Meskipun sistem kerja jarak jauh diperpanjang, pemerintah menjamin produktivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal. Pemerintah menegaskan kebijakan ini didorong oleh percepatan sistem digital terintegrasi lewat Digital Public Infrastructure (DPI) untuk menciptakan budaya kerja negara yang lebih modern, efisien, dan produktif.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar