Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor (tengah), berfoto bersama Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Andreas Djajaputra (keempat dari kiri), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, serta jajaran perwakilan buruh usai dialog hubungan industrial di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor (tengah), berfoto bersama Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Andreas Djajaputra (keempat dari kiri), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, serta jajaran perwakilan buruh usai dialog hubungan industrial di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sukses memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja. Langkah ini diambil guna menyelesaikan sengketa terkait pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.

Melalui dialog konstruktif yang difasilitasi oleh Kemnaker, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Manajemen Indomaret berkomitmen penuh untuk membayar upah lembur para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biro Humas Kemnaker RI menjelaskan bahwa pertemuan ini menghasilkan beberapa poin krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pembayaran Upah Lembur: Perusahaan wajib membayarkan hak upah lembur karyawan yang masuk pada hari libur nasional.
  • Pendataan Pekerja: Melakukan tindak lanjut pendataan pekerja yang berhak menerima kompensasi secara transparan.
  • Zero Intimidation: Menjamin tidak ada intimidasi atau tindakan diskriminatif yang merugikan pekerja setelah proses ini.
  • Kepatuhan PKB: Memperkuat pengawasan bersama terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Langkah taktis Kemnaker ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Dengan diselesaikannya perselisihan ini secara musyawarah, iklim ketenagakerjaan di lingkungan PT Indomarco Prismatama diharapkan kembali harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Pihak Kemnaker juga memastikan akan terus mengawal komitmen ini demi terciptanya stabilitas industri yang kondusif di Indonesia.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Buka Lebih Banyak Peluang bagi Difabel untuk Berkarya dan Mandiri
Ramalan Ekonom Senior Faisal Basri Terbukti Perkiraan 2026: Rupiah Babak Belur Tembus Rp18.000 per Dolar AS!
Wabup Tanjab Barat Pacu Warga Desa Tungkal I Cetak Cuan dari Mangrove Pangkal Babu
Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL
Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Signifikan
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Berita ini 27 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Buka Lebih Banyak Peluang bagi Difabel untuk Berkarya dan Mandiri

Senin, 8 Juni 2026 - 11:36 WIB

Ramalan Ekonom Senior Faisal Basri Terbukti Perkiraan 2026: Rupiah Babak Belur Tembus Rp18.000 per Dolar AS!

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:49 WIB

Wabup Tanjab Barat Pacu Warga Desa Tungkal I Cetak Cuan dari Mangrove Pangkal Babu

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Berita Terbaru