JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sukses memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja. Langkah ini diambil guna menyelesaikan sengketa terkait pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.
Melalui dialog konstruktif yang difasilitasi oleh Kemnaker, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Manajemen Indomaret berkomitmen penuh untuk membayar upah lembur para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biro Humas Kemnaker RI menjelaskan bahwa pertemuan ini menghasilkan beberapa poin krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pembayaran Upah Lembur: Perusahaan wajib membayarkan hak upah lembur karyawan yang masuk pada hari libur nasional.
- Pendataan Pekerja: Melakukan tindak lanjut pendataan pekerja yang berhak menerima kompensasi secara transparan.
- Zero Intimidation: Menjamin tidak ada intimidasi atau tindakan diskriminatif yang merugikan pekerja setelah proses ini.
- Kepatuhan PKB: Memperkuat pengawasan bersama terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Langkah taktis Kemnaker ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Dengan diselesaikannya perselisihan ini secara musyawarah, iklim ketenagakerjaan di lingkungan PT Indomarco Prismatama diharapkan kembali harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pihak Kemnaker juga memastikan akan terus mengawal komitmen ini demi terciptanya stabilitas industri yang kondusif di Indonesia.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar