Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENANTI GAJI KE-13: Akankah pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai harapan? Ilustrasi ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan perhitungan nilai riil tunjangan yang diterima abdi negara di tengah situasi ekonomi yang dinamis. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

MENANTI GAJI KE-13: Akankah pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai harapan? Ilustrasi ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan perhitungan nilai riil tunjangan yang diterima abdi negara di tengah situasi ekonomi yang dinamis. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

JAKARTA – Isu mengenai pemotongan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 mulai menemui titik terang, meski masih terdapat ruang diskusi di internal pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan penjelasan terkait arah kebijakan tersebut.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kinerja. Namun, ia meluruskan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian komponen yang diselaraskan dengan kemampuan fiskal negara dan target inflasi 2026.

“Kami pastikan Gaji ke-13 tetap ada. Fokusnya adalah menjaga daya beli tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Tahap Perumusan
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan catatan tambahan terkait dinamika kebijakan ini. Menurutnya, konsep efisiensi anggaran secara menyeluruh—termasuk opsi pemangkasan tertentu—masih menjadi bahan perdebatan dalam rapat internal kabinet.

“Konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan final,” ungkap Teddy. Ia menekankan bahwa hingga saat ini arah kebijakan fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara resmi.

Pemerintah diprediksi baru akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) mendekati periode pencairan di pertengahan tahun 2026. Para ASN pun diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi terkait rincian komponen yang akan dibayarkan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU
Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Signifikan
39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
Berita ini 74 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:02 WIB

Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:47 WIB

Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 25 April 2026 - 15:48 WIB

Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?

Berita Terbaru