Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 00:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MENANTI GAJI KE-13: Akankah pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai harapan? Ilustrasi ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan perhitungan nilai riil tunjangan yang diterima abdi negara di tengah situasi ekonomi yang dinamis. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

MENANTI GAJI KE-13: Akankah pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai harapan? Ilustrasi ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan perhitungan nilai riil tunjangan yang diterima abdi negara di tengah situasi ekonomi yang dinamis. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

JAKARTA – Isu mengenai pemotongan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 mulai menemui titik terang, meski masih terdapat ruang diskusi di internal pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan penjelasan terkait arah kebijakan tersebut.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kinerja. Namun, ia meluruskan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian komponen yang diselaraskan dengan kemampuan fiskal negara dan target inflasi 2026.

“Kami pastikan Gaji ke-13 tetap ada. Fokusnya adalah menjaga daya beli tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Tahap Perumusan
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan catatan tambahan terkait dinamika kebijakan ini. Menurutnya, konsep efisiensi anggaran secara menyeluruh—termasuk opsi pemangkasan tertentu—masih menjadi bahan perdebatan dalam rapat internal kabinet.

“Konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan final,” ungkap Teddy. Ia menekankan bahwa hingga saat ini arah kebijakan fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara resmi.

Pemerintah diprediksi baru akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) mendekati periode pencairan di pertengahan tahun 2026. Para ASN pun diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi terkait rincian komponen yang akan dibayarkan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!
Honda Terus Perluas Jaringan Layanan di Indonesia, Resmikan Dua Jaringan Dealer Baru di Sulawesi Selatan
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Panen Raya Melon di Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Unggulan
Bupati Tanjab Barat Siap Fasilitasi HKI dan Pemasaran Ecoprint Kuala Dasal
RI-Iran Sepakati Kerja Sama Vokasi, Jaminan Sosial, dan Lapangan Kerja Disabilitas
BREAKING NEWS : Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas Per 14 Juli 2026
Berita ini 108 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Honda Terus Perluas Jaringan Layanan di Indonesia, Resmikan Dua Jaringan Dealer Baru di Sulawesi Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:07 WIB

KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:20 WIB

Panen Raya Melon di Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Unggulan

Berita Terbaru