Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MENANTI GAJI KE-13: Akankah pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai harapan? Ilustrasi ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan perhitungan nilai riil tunjangan yang diterima abdi negara di tengah situasi ekonomi yang dinamis. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

MENANTI GAJI KE-13: Akankah pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai harapan? Ilustrasi ini menggambarkan kompleksitas regulasi dan perhitungan nilai riil tunjangan yang diterima abdi negara di tengah situasi ekonomi yang dinamis. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

JAKARTA – Isu mengenai pemotongan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 mulai menemui titik terang, meski masih terdapat ruang diskusi di internal pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan penjelasan terkait arah kebijakan tersebut.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kinerja. Namun, ia meluruskan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian komponen yang diselaraskan dengan kemampuan fiskal negara dan target inflasi 2026.

“Kami pastikan Gaji ke-13 tetap ada. Fokusnya adalah menjaga daya beli tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Tahap Perumusan
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan catatan tambahan terkait dinamika kebijakan ini. Menurutnya, konsep efisiensi anggaran secara menyeluruh—termasuk opsi pemangkasan tertentu—masih menjadi bahan perdebatan dalam rapat internal kabinet.

“Konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan final,” ungkap Teddy. Ia menekankan bahwa hingga saat ini arah kebijakan fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara resmi.

Pemerintah diprediksi baru akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) mendekati periode pencairan di pertengahan tahun 2026. Para ASN pun diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi terkait rincian komponen yang akan dibayarkan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL
Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional
Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi
Berita ini 88 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi

Berita Terbaru

Infografis panduan resmi langkah-langkah mengikuti lelang secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di situs lelang.go.id. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Finansial

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB