KUALA TUNGKAL – Cara mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sangat mudah dan dilakukan secara online. Anda hanya perlu mendaftar, mengunggah dokumen persyaratan, menyetor uang jaminan, dan mengajukan penawaran melalui portal resmi.
-
- KTP aktif.
- NPWP pribadi.
- Nomor Rekening Bank atas nama sendiri.
-
- Akses situs resmi lelang.go.id.
- Klik Daftar di pojok kanan atas.
- Isi nama, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Klik tautan aktivasi pada kotak masuk email Anda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
- Masuk (login) ke akun yang telah aktif.
- Unggah foto KTP, NPWP, dan buku rekening.
- Ketik ulang nomor dokumen tersebut dengan benar.
- Tunggu validasi petugas KPKNL dalam 1–2 hari kerja.
-
- Cari barang incaran melalui kolom pencarian situs.
- Buka detail objek untuk memeriksa kondisi fisik barang.
- Cek Nilai Limit (harga awal) barang tersebut.
- Cek Uang Jaminan yang wajib disetorkan.
-
- Klik Ikuti Lelang pada halaman objek.
- Setujui semua syarat dan ketentuan yang muncul.
- Dapatkan nomor Virtual Account (VA) dari sistem.
- Transfer uang jaminan dengan nominal persis sama.
- Pastikan dana masuk maksimal 1 hari sebelum lelang.
-
- Closed Bidding: Kirim satu penawaran terbaik secara rahasia.
- Open Bidding: Ajukan penawaran secara terbuka dan real-time.
-
- Jika Menang: Lunasi sisa harga + bea lelang 2%. Batas waktu pelunasan maksimal 5 hari kerja.
- Jika Kalah: Uang jaminan kembali utuh ke rekening. Dana cair otomatis dalam 1–3 hari kerja.
– SELESAI –
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar