KUALA TUNGKAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian DRH PPPK paruh waktu. Artinya pengisian DRH tidak ditutup 15 September, tetapi diperpanjang hingga 22 September 2025.
Keputusan perpanjangan itu dituangkan dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.
Surat Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi ousat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025
Dalam surat BKN ditandatangai Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto juag menyampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.
“Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” bunyai dalam surat BKN tersebut.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






