SKK Migas-PetroChina Dukung Kegiatan Webinar untuk Mahasiswa Fakultas Hukum

- Redaksi

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKK Migas-PetroChina Dukung Kegiatan Webinar untuk Mahasiswa Fakultas Hukum. FOTO : Hms

SKK Migas-PetroChina Dukung Kegiatan Webinar untuk Mahasiswa Fakultas Hukum. FOTO : Hms

SURABAYA – SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd. berkolaborasi dengan Airlangga Center for Legal Drafting & Professional Development (ALC) dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sukses menggelar Web Seminar (Webinar) dengan tema “Legal Aspect of Non Dollars Currency and Non Libor Interest in Oil and Gas Business”, Kamis (28/7/22). Webinar ini menarik antusias peserta, baik yang hadir secara online maupun offline.

Vice President Human Resources & Relation PetroChina, Dencio R. Boele, pada sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan webinar ini digelar agar masyarakat dalam hal ini yang berada di bidang pendidikan memahami spesifikasi transaksi mata uang yang digunakan pada perdagangan internasional bisnis minyak dan gas, termasuk dalam aspek hukumnya.

“Sejauh ini SKK Migas – PetroChina telah berkomitmen memberikan dukungan pengembangan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada dalam bidang pendidikan. Sebagai bentuk pemberdayaan, PetroChina juga secara rutin memberikan beasiswa, hingga pelatihan untuk guru maupun dosen,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, menyampaikan bahwasanya pengetahuan tentang penggunaan mata uang non dolar dan kepentingan Non London Interbank Offered Rate (LIBOR) pada bisnis minyak dan gas, harus lebih dipahami terutama terkait dengan penguatan hukum, sanksi, dan kebijakannya.

“Saat ini dolar masih mendominasi transaksi perdagangan internasional dan investasi di Indonesia. Secara umum implementasinya, hingga saat ini Indonesia sendiri untuk mendukung transaksi ekspor impor masih disesuaikan dengan kondisi ekonomi global,” terangnya.

“Dengan webinar yang menghadirkan narasumber sesuai dengan ahli di bidangnya ini, maka kami juga ingin mendapatkan masukan dan pemahaman yang lebih lagi terkait transaksi spesifikasi transaksi mata uang pada bisnis minyak dan gas,” tambahnya.

Dalam hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono  menjelaskan, dolar Amerika merupakan mata uang utama dari perdagangan seluruh komoditas penting di dunia, termasuk minyak dan gas bumi. Tentu ini memberikan political dan financial kepada Amerika atas negara-negara lain, terutama dalam konteks sanksi, seperti yang diterapkan kepada Rusia saat ini.

“Karena sanksi yang diberikan kepada Rusia tersebut, saat ini menjadikan mata uang Rusia anjlok dan aktivitas ekspor tidak cukup untuk mendanai pelayanan publik dan perang. Dengan adanya kasus tersebut, saat ini menjadikan transaksi bisnis tidak relevan lagi, tidak terkecuali dalam transaksi bisnis yang menggunakan USD dan LIBOR,” jelasnya.

Dalam Webinar kali ini menghadirkan empat narasumber, diantaranya yakni Prof. John Paterson dari University of Aberdeen, ia memaparkan tentang Implications of The Demise of LIBOR for Oil and Gas Contracts.

Kemudian Dr. Sampa L. Purba selaku Staf Ahli Menteri ESDM sekaligus Senior Fellow Universitas Pertamina, yang menjelaskan Non Dollar Currency and Non LIBOR Interest in Oil and Gas Business, lebih spesifik dalam bidang Geopolitics-Geo Economy Perspective.

Selanjutnya yakni dua narasumber dari Bank Indonesia, yakni Kepala Divisi Penasihat Hukum Moneter dan Pasar Keuangan Departemen Hukum Bank Indonesia, Dieni Estikan Putri, dan Ekonom Ahli Grup Pengembangan Pasar Keuangan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Dopul Rudy Tamba. Materi yang disampaikan dalam webinar kal ini yakni Kebijakan Terkait Local Currency Settlement (LCS) dan Transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR). (Iz/Lt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari
Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan CSR Rp150 Juta, Kapolres : Semoga dapat Meningkatkan Pelayanan
Layanani Penumpang Mudik Lebaran, Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Sediakan Empat Kapal
Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan
Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:18 WIB

Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari

Minggu, 24 Maret 2024 - 22:43 WIB

Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan CSR Rp150 Juta, Kapolres : Semoga dapat Meningkatkan Pelayanan

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:45 WIB

Layanani Penumpang Mudik Lebaran, Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Sediakan Empat Kapal

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:04 WIB

Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:47 WIB

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:17 WIB

Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Minggu, 10 Maret 2024 - 18:00 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB