KUALA TUNGKAL – Soal Batas Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjab Timur yang selamam ini masih jadi perdebatan, dikatakan Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat telah sesuai dengan dokumen Bukti Yuridis dan Bukti Sejarah.
Hal itu dipertegas oleh Anwar Sadat saat menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan perselisihan batas daerah pada tanggal 18 Oktober 2021 yang di selenggarakan di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi Jumat, (22/10/21).
Ia menyebutkan bahwa, dalam rangka pembahasan hasil Survei dan Verifikasi lapangan pada kedua segmen, Batas antara Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Muaro Jambi dan Batas Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kita Pemerintah Tanjung Jabung Barat telah menyampaikan, bukti-bukti dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada TPBD pusat. Berupa dokumen dan telah dicek juga bukti fisik di lapangan,” ungkap Bupati.
Ditegaskannya jika Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya tetap konsisten menyampaikan informasi kepada tim PBD, dan apa yang telah disampaikan adalah batas wilayah yang telah ada sejak sebelum dilakukan pemekaran, yakni batas antara Kecamatan Betara dan Kecamatan Mendahara saat masih menjadi Kabupaten induk yaitu Kabupaten Tanjung Jabung.
”Secara historis ketika terjadi pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Timur adalah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujar Bupati.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya