Dalam rapat pembahasan diketahui bahwa data yang dimiliki Tanjung Jabung Timur itu tidak ada sama sekali, bahkan berkali kali Asisten Pemerintahan dan Kesra yang saat itu mendampingi Bupati Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Pusat agar dilakukan pertukaran Bukti yang disampaikan masing-masing Kabupaten yang berselisih, karena hal itu diatur secara tegas dalam Permendagri.
”Dalam rapat Pembahasan, Asisten 1 menegaskan bahwa sudah berapa kali rapat secara resmi meminta bukti keberatan oleh Kabupaten Tanjab Timur. Namun sampai saat ini hal tersebut tidak dipenuhi, jelas ini tidak memenuhi proses penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur Permendagri no 141 tahun 2017, Apalagi Penyampaian lisan TPBD Tanjab Timur sangat berbeda dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT