Sopir Wajib Tau, Ini 6 Titik Dilarang Parkir Truk Batu Bara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gabungan DIshub Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi jajaran Saat Memasang Rabu Larangan Parkir. FOTO : Humas

Petugas Gabungan DIshub Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi jajaran Saat Memasang Rabu Larangan Parkir. FOTO : Humas

JAMBIDinas Perhubungan Provinsi Jambi bekerjasama Ditlantas Polda Jambi telah memasang Rambu-rambu lalulintas Dilarang Parkir di sepanjang ruas jalan Nasional lintasan angkutan batu bara, Sabtu (18/3/23) malam.

Artinya sopir truk angkutan batu bara harus tahu bahwa dilarang memarkirkan truk nya di enam area tersebut.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pemasangan rambu dilarang parkir di jalan nasional daerah Kotoboyo hingga Tembesi, Kabupaten Batanghari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Totalnya ada 6 titik rambu dilarang parkir sampai rambu berikutnya Telah terpasang oleh petugas dilapangan,” ujarnya, Minggu (19/3/23).

Berikut 6 lokasi dipasang rambu larangan parkir Kotoboyo – Tembesi Kabupaten Batanghari :

Tembesi arah Sarolangun 2 Titik

Terpasang 2 Titik di jalur Ran kosongan yakni di Ds. Tanjung Marwo dan Depan RM Anugrah (Batas Ds Simpang Karmeo – Ds. Jebak).

Sarolangun arah Tembesi 4 Titik (Jalur Ran Muatan)

Lokainya di Ds. Kotoboyo Kec. Bathin XXIV. Ds. Simpang Karmeo Kec. Bathin XXIV, kemudian Ds. Jebak Kec. Tembesi dan Ds. Ampelu Mudo Kec. Tembesi.

Dengan adanya rambu dilarang parkir yang telah dipasang dibeberapa titik, kata Dhafi, jika ada angkutan batu bara yang masih melanggar akan ditindak tegas berupa tilang.

“Kita upayakan kendaraan yang masuh melanggar diamankan di Polsek terdekat untuk berikan efek jera,” tegasnya. (Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Cecep Ketua RAPI Wilayah 03 Tanjab Barat Periode 2025-2029
Muswil Ke-VII Rapi Wilayah 03 Tanjab Barat, Ketua Rapi Daerah 05 Jambi Harap Lahirkan Pemimpin Amanah
Gunakan Identitas WNI, Upaya Seorang WNA Peroleh Paspor RI Digagalkan Imigrasi Kuala Tungkal
Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Berantas Narkotika : Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Distribusikan BBM Aceh dalam Pemulihan
Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Serahkan Bantuan Pompong Untuk Nelayan KUB Papadaan Desa Semau
Peresmian Gedung UPT PPA, Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Pelayanan Maksimal Terhadap Korban Kekerasan
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:01 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Cecep Ketua RAPI Wilayah 03 Tanjab Barat Periode 2025-2029

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:54 WIB

Muswil Ke-VII Rapi Wilayah 03 Tanjab Barat, Ketua Rapi Daerah 05 Jambi Harap Lahirkan Pemimpin Amanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:08 WIB

Gunakan Identitas WNI, Upaya Seorang WNA Peroleh Paspor RI Digagalkan Imigrasi Kuala Tungkal

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:07 WIB

Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural

Minggu, 30 November 2025 - 18:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Distribusikan BBM Aceh dalam Pemulihan

Berita Terbaru