JAMBI – Kejati Jambi bekerja sama dengan Pemprov Jambi lakukan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (03/09/20).
Dengan inisiatif Kejati Jambi bekerja sama dengan Pemprov Jambi, dilakukan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (03/09/20).
Dalam sosialisasi inisiatif Kejati Jambi ini, Gubernur Jambi diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19, tentunya dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan di Provinsi Jambi berjalan dengan baik dan sesuai dengan seluruh kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak memberikan arahan kepada para kepala OPD dan pejabat terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi yang dibacakan oleh Pj. Sekda Provinsi Jambi dinyatakan, bahwa pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat, tidak saja berdampak pada sektor kesehatan namun juga memberikan Efek domino terhadap sektor-sektor lain terutama sosial ekonomi dan keuangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya