Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan Delapan orang yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan
Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Komplotan penipuan ini merupakan Komplotan lintas Provinsi atau lintas Pulau,” ungkapnya.
Barang bukti turut diamankan yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan berupa 36 unit Handphone, 11 Kartu ATM, Uang Tunai Rp 18.119.000,-, 1 Buku Tabungan Bank BCA, 16 Sim card, 5 BPKB & 4 Stnk Kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 Dompet, 2 Tas Slingbag dan 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh.(Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Linatastungkal
Halaman : 1 2