Syarat, Cara dan Biaya Pendaftaran Buat SIM Secara Online

- Redaksi

Minggu, 4 April 2021 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat, Cara dan Biaya Pendaftaran Buat SIM Online . FOTO : Istimewa

Syarat, Cara dan Biaya Pendaftaran Buat SIM Online . FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Pendaftaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)  ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi bisa dilakukan dari rumah.

Bahwkan pendaftaran online ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru atau pun perpanjangan khususnya SIM A dan C.

Cara pendaftaran SIM online terbilang cukup mudah dan cepat. Dengan adanya jaringan internet, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM online di mana saja dan kapan pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari situs resmi sim.korlantas.polri.go.id, langkah-langkah pendaftaran SIM online ternyata gak ribet loh, hanya mengisi data diri dan melengkapi data yang tertera saja, pendaftaran sudah dapat diterima.

Setelah berhasil membuka website resmi Polri, masyarakat dapat mengikuti panduan untuk melakukan pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan SIM.

Berikut cara melakukan pendaftaran SIM online:

  1. Pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online‘.
  2. Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran.
  3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
  4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
  5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’.
  7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
  8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
  9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’.
  10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
  11. Kemudian, pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.
  12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
  13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat.
BACA JUGA :  Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Merangkap LSM atau Sebaliknya

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Jabat Danrem 042/Gapu, Kolonel Rachmad Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba

Biaya penerbitan SIM baru:

– SIM A dan A umum Rp 120.000
– SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
– SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
– SIM C Rp 100.000
– SIM D Rp 50.000

Biaya perpanjangan SIM:

– SIM A dan A umum Rp 80.000
– SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
– SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
– SIM C Rp 75.000
– SIM D Rp 30.000

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Merangkap LSM atau Sebaliknya
HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi : Ditpolairud Harus Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Perairan
Disparpora Berkolaborasi dengan PPBI Tanjabar Laksanakan Pameran Nasional dan Kontes Bonsai 2023
Pisah Sambut, Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi di Kodim 0419/Tanjab
Jabat Danrem 042/Gapu, Kolonel Rachmad Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba
BPBD Tanjab Barat Gelar Jambore FPRB Desa Terpusat di Embung Wisata Muntialo
Masa Kampanye Dimulai, Caleg Sudah Boleh Pasang atau Perbaiki Baliho APK
Tiga Pasangan Capres Teken Deklarasi Kampanye Damai, Ini Isinya
Berita ini 1,984 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Kerinci Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-53

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB

Rangking Juara MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:06 WIB

Tanjab Barat Raih Juara II MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:45 WIB

Jaga Sungai Beringin Tetap Bersaih, Kapolres Sarolangun Turun Tangan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:40 WIB

TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:00 WIB

Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….

Berita Terbaru