Tahun 2023 Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Berikut Pelanggaran Bisa Ditilang

- Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman

JAMBI – Satlantas Polresta Jambi akan memperlakukan tilang tilang manual maupun elektronik (e-TLE) kepada para pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman bahwa pemberlakuan tilang manual maupun elektronik tersebut bisa kita lakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Jambi tahun 2022.

BACA JUGA :  HLH Sedunia 2022, Al Haris Kembali Gelorakan Gerakan Sungai Batanghari Bersih

“Tahun 2023 ini ada beberapa pelanggaran yang dapat di lakukan penilangan baik melalui tilang manual maupun elektronik,” ujarnya, Jum’at (30/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran tersebut adalah 7 (Tujuh) Prioritas yang mengakibatkan Fatalitas Laka Lantas diantaranya adalah Menggunakan Hp saat berkendara, Pengemudi di bawah Umur, Berboncengan lebih dari dua orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi dalam pengaruh Alkohol, Melawan arus, dan Melebihi Batas Kecepatan.

BACA JUGA :  Jelang Kunjungan Presiden, Banjir Rendam 1.500 Rumah Penduduk Kota Jambi

Sedangkan untuk mobilitas Kendaraan Truck Angkutan Batu Bara yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain seperti, Pelanggaran batas kecepatan pengemudi tidak wajar, Angkutan Over Tonase, Melanggar Jam Operasional, dan Melanggar Jalur Operasional.

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Jasa Transportasi Laut dan Aktivitas Kelautan Waspada

Selanjutnya untuk pelanggaran berpotensi mengakibatkan Konflik Sosial seperti Balapan Liar, Pelanggaran tidak menggunakan TNKB, pungkas Kasat Lantas.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa di Indonesia telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional pada Kamis 22 September 2022. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 789 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru