Sebagaimana diupdate di laman FB Bawaslu Tanjab Barat II dituangkan dalam berita acara Rapat Peno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanjab Barat, Nomor : 20/ PL.02.2-BA/1506/KPU-Kab/II/2020, disebutkan memutuskan:
1.Jadwal Waktu menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 dilaksanakan pada tgl 19 s/d 23 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-Hari pertama s/d hari ke empat dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wib. tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan dari Bapaslon perseorangan (NIHIL).
-Hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan dari Bapaslon perseorangan (NIHIL).
2. Dengan tidak adanya penyerahan dokumen dukungan persyaratan dan persebaran dari pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat tahun 2020, dengan minimal berjumlah 21.428 lembar jumlah dukungan tersebar di 7 kecamatan di Kab. Tanjab Barat, maka KPU Kab. Tanjab Barat memutuskan bahwa Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanjab Barat Tahun 2020 dari calon perseorangan tidak ada.(*)
Halaman : 1 2