KUALA TUNGKAL – Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung 14 Februari besok dari pukul 07.00-13.00 WIB.
Namun ada sebagian warga yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kelompok ini, akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lalu apakah masih bisa mencoblos besok?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPK masih bisa mencoblos. Memang, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan, tapi mereka tetap bisa memberikan suara.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan para DPK yang belum masuk DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Mereka bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.
“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ujarnya kepada wartawan Senin malam, dikutip dari cnbc, Selasa (13/2/24).
Mengutip laman KPU, sejumlah berkas harus dibawa yakni:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).
Artikel lengkap klik laman ini>>>
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal