Tak Masuk DPT & DPTb Masih Bisa Mencoblos Pemilu, Ini Syaratnya!

- Redaksi

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Masuk DPT & DPTb Masih Bisa Mencoblos Pemilu. [FOTO : Lintastungkal.com]

Tak Masuk DPT & DPTb Masih Bisa Mencoblos Pemilu. [FOTO : Lintastungkal.com]

KUALA TUNGKAL – Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung 14 Februari besok dari pukul 07.00-13.00 WIB.

Namun ada sebagian warga yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kelompok ini, akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lalu apakah masih bisa mencoblos besok?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPK masih bisa mencoblos. Memang, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan, tapi mereka tetap bisa memberikan suara.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan para DPK yang belum masuk DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Mereka bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ujarnya kepada wartawan Senin malam, dikutip dari cnbc, Selasa (13/2/24).

Mengutip laman KPU, sejumlah berkas harus dibawa yakni:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Artikel lengkap klik laman ini>>>

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sumut Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, Berikut Nama-Namanya
Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Berita ini 141 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 31 Mei 2024 - 00:15 WIB

KPU Sumut Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, Berikut Nama-Namanya

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Berita Terbaru