Selanjutanya provinsi berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Sedangkan provinsi berpenduduk 6 juta-12 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota juga diatur ambang batas atau selisih perolehan suara.
Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Selanjutanya untuk kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
Sementara, kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada.(*)
Halaman : 1 2