Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon Bisa Gugat ke MK, Minimal Penuhi Unsur Ini

- Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua MK Anwar Usman/Ist

FOTO : Ketua MK Anwar Usman/Ist

Selanjutanya provinsi berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Sedangkan provinsi berpenduduk 6 juta-12 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota juga diatur ambang batas atau selisih perolehan suara.

Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Selanjutanya untuk kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

Sementara, kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru