MERANGIN – Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, digegerkan dengan kasus penganiayaan suami terhadap istrinya.
Aksi keji itu dilakukan oleh SI (50) kepada istrinya berinisial A (51), dengan pukulan menampar bagian muka menggunakan Sendal.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi mengatakan berdasrkan laporan korban penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya pada Senin (19/12/22) sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim mengatakan penganiayaan berawal saat sang istri menegur pelaku yang menelpon istri mudanya.
Akibat ulah pelaku, istrinya mengalami luka pada bagian Muka, pelipis, mata sebelah kanan dan lecet disejumlah bagian muka.
“Pelaku sudah diamankan dan kini masih diperiksa intensif di Polres Merangin,” kata AKP Lumbrian.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(HPM)