MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi kembali menyapa pendengar Radio Kedaton 93,8 FM Bukit Cinto Kenang di Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya melalui program Talk show jaksa menyapa.
Talk Show kali ini dengan tema ”Pemberantasan Mafia Tanah” dengan pembicara Ahmad Fauzan SH, MH (Kasi Intel Kejari Muaro Jambi) mewakili Kajari Muaro Jambi yang berhalangan hadir dan dipandu oleh host Ety Yusmala Sari, S.Hum.
Dalam salam pembukanya, Kasi Intel menyampaikan, Kejari Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada masyarakat menemui mafia tanah silahkan lapor kepada kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan,” ujar Ahmad Fauzan, Rabu (15/12/21).
Fauzan menerangkan, hal ini sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran, melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Fauzan menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
“Jika ternyata laporan itu pidana umum maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelanggaran negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik,”tegasnya.
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari atau menghubungi layanan Hotline Kejari Muaro Jambi 0811-1310-8010.
Fauzan menilai, Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu daerah yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, baik itu yang melibatkan antara masyarakat atau dengan perusahaan.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, semua yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini akan kita tindak tegas tentunya dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah.
“Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga, dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum,”tuturnya.
“Kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap mafia tanah jangan pernah memberikan dokumen asli cukup di perlihatkan atau berikan foto copynya saja, Kenali hukum jauhi hukuman,” tutup Fauzan.(*)