MERANGIN – Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Selasa (05/9/23) sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias DAW.
Dalam kasus ini F alias DAW diduga terlibat tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) kasus curanmor.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal membenarkan penangkapan terhadap F alias DAW di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Simsal saat itu Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin mengejar terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berinisial S.
“Pelaku S berhasil diamankan di sebuah warung di Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan F yang saat itu bersama S juga turut diamankan petugas,” ujar AKP Simsal.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap S dan F, namun F Alias DAW sama sekali tidak terlibat dengan perkara penyelahgunaan Narkoba.
Namun demikian penyidik tidak percaya begitu saja, dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kunci kontak 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BH 3180 XH yang digunakan pada saat itu.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2 Selanjutnya