Sebab anggota melihat kunci kontak sepeda motor yang digunakan F alias DAW tidak sesuai, sehingga timbul kecurigaan petugas bahwa patut diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
“Benar saja setelah dilakukan intograsi, F mengaku bahwa sepeda motor yang digunakan pada saat itu didapat dengan cara gadai dari rekannya, tetapi kita tidak mau terkecoh begitu saja, saya perintahkan anggota untuk melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tabir dan saat itu didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat (1/9/23) di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dengan korban atas nama Mafida Wahyuning Tyas,” lanjut Kasat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi F alias DAW kita amaknakan tidak dalam kasus Narkoba, melainkan tindak pidana curanmor, yang diamankan bersamaan ditempat yang sama,” ujar Kasat Narkoba.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2