Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Tanjung Jabung barat dalam hal permasalahan ini tidak berpihak kepada salah satu kubu.
Menurut Bupati, penyelesaian permasalahan lahan APL di kawasan Teluk Nilau ini dilakukan sesuai denvan kapaaitas dan kewenangan Pemkab dan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” tegasnya.
Terkait permintaan Bupati itu, pihak PT.WKS yang diwakili oleh Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud. Dan pihaknya perlu waktu untuk melengkapi data tersebut.
Sehingga, dalam rapat tersebut disepakati bahwa rapat akan digelar kembali pada Rabu 15 Juli mendatang.
Sesuai saran Bupati, dalam notulen rapat juga ditegaskan bahwa jika PT.WKS dan Kelompok Tani tidak dapat menyampaikan data-data dimaksud, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Notulen rapat disetujui dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak-pihak terkait peserta rapat, kecuali kuasa hukum perwakilan kelompok tani yang memilih meninggalkan ruang rapat dengan alasan dirinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan hal tersebut.(*)
Halaman : 1 2