Telah Ditandatangani, Ini Aturan Lengkap SKB Pedoman Implementasi UU ITE

- Editor

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang ITE disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok Kemenkopolhukam)

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang ITE disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok Kemenkopolhukam)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G. Plate resmi telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/06/21).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/06/21).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

BACA JUGA :  Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September
Walhi Riau Kritik Pedas Menteri ATR Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat
Ups Jangan Tersinggung, Soal Honorer Mendagri Sebut Banyak Tumbuh dari Timses dan Keluarga Pejabat di Daerah!
Sebutan Hari Libur Nasional ‘Isa Almasih’ Diubah Jadi Yesus Kristus di Kalender 2024
Ini Daftar 9 Pj Gubernur Dilantik Hari Ini di Kemendagri
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 18:39 WIB

Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai 2 Miliar di Muaro Jambi

Senin, 18 September 2023 - 18:51 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme Bersama 6.500 Mahasiswa UNJA

Sabtu, 16 September 2023 - 12:26 WIB

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Sabtu, 16 September 2023 - 11:11 WIB

Nahas! Remaja di Sengeti Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari

Sabtu, 9 September 2023 - 02:03 WIB

Sudah Empat Orang Diamankan Polisi Akibat Buka Lahan dengan Membakar

Rabu, 6 September 2023 - 17:22 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Dinkes dan SMSI Muaro Jambi Turun ke Jalan Bagikan Masker

Sabtu, 2 September 2023 - 13:26 WIB

25 Hektar Lahan Ganbut di Kumpe Ulu Terbakar, Danrem 042 Gapu Ingatkan Ini ke Warga

Jumat, 1 September 2023 - 18:28 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Padamkan Api Kebakaran Lahan Gambut di Kumpe Ulu

Berita Terbaru