Terbukti Indisipner, 2 Personel Brimob Polda Jambi di Jatuhi Sanksi PTDH

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir Saat Pimpin Upacara PTDH 2 Personel Foto Keduanya Diberi Sialng Merah dengan Sidol, Selasa (13/12/22). FOTO : Humas

Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir Saat Pimpin Upacara PTDH 2 Personel Foto Keduanya Diberi Sialng Merah dengan Sidol, Selasa (13/12/22). FOTO : Humas

JAMBI – Dua anggota Brimob Polda Jambi bernama Bharatu BP dan Bharatu HJ diberhentikan dengan Tidak Hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bharatu BP dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir di halaman Makobrimob Polda Jambi, Selasa (13/12/22).

Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan upacara yang dilaksanakan secara in absensia terhadap personel polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini diantaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” kata Kombes Pol Nadi Chaidir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadi Chaidir katan latarbelakangi pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan dari dinas polri ini adalah karena personel polri tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.

Diakui, Kombes Nadi bahwa pengambilan keputusan PTDH saat ini sangat dilematis dan merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi pimpinan polri.

Lanjut Halaman Berikutnya………

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan
Tampung Aspirasi Petani, Ketua DPRD Jambi Siap Perjuangkan Reforma Agraria
Hujan-hujanan, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Duduk Bersama Terima Aspirasi Masyarakat
DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025
Berita ini 770 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB