KUALA TUNGKAL – Tim gabungan Satpol PP bersama pihak kepolisian Polres Tanjab Barat kembali menyisir sejumlah tempat dan pusat keramaian yang ada di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (12/06/21).
Dalam operasi yustisi digelar pukul 16.00 WIB tersebut petugas berhasil menjaring 17 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Dimana 12 orang diantaranya yang terjaring tersebut dilakukan denda administrasi dan 5 orang lainnya disanksi sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka didenda secara adiministrasi dengan membayar denda Rp50.000. Dan 5 orang lagi denda Push Up,” kata Kepala Satpol PP H. Endang Surya, Sabtu (12/06/21).
Kasatpol PP berharap, dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas, maka diharapkan masyarakat semakin dapat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita cegah penularan COVID-19. Salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga upaya kita memutus rantai penularan dapat berjalan optimal,” harapnya.(*)