Terjaring Razia Prokes, Sejumlah Warga Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat Sejumlah Warga yang Melakukan Push Up Karena Kedapatan Tidak Memakai Masker. FOTO : BPBD Tanjabbar

Terlihat Sejumlah Warga yang Melakukan Push Up Karena Kedapatan Tidak Memakai Masker. FOTO : BPBD Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Sejumlah orang warga di Kuala Tungkal diberikan sanksi melakukan push up karena kedapatan tidak memakai masker, Sabtu (17/04/21).

Mereka terjaring razia Yustisi Tim gabungan Penegakan Protokol Kesehatan tidak memakai masker di sejumlah titik di dalam Kota Kuala Tungkal. Namun tak sedikit pula yang melajukan kendaraannya ketika akan dihentikan petugas

Tim Yustisi terdiri dari BPBD, Pop PP, Dishub, Dinkes dan TNI-Polri Kabupaten Tanjung Kabung Barat memberikan teruran tegas terhada orang pelanggar protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka kita diberikan pembinaan Push Up karena tidak menggunakan masker di jalan raya saat jalanan ramai menjelang kesibukan warag mencari menu berbuka puasa,” ungkap Kabid P3 Satpol PP H. Budi Prasetyo NW.

Ia mengatakan kegiatan rutin ini sebagai bentuk seruan dan penerapan Peraturan Daerah No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019.

Sejumlah pengendara roda dua maupun empat dihentikan petugas karena kedapatan tidak memakai masker.

Pelanggar diberikan sanksi push up di tempat dan mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali serta diberikan masker untuk dipakai secara benar.(*)

Terlihat Sejumlah Warga yang Melakukan Push Up Karena Kedapatan Tidak Memakai Masker. FOTO : BPBD Tanjabbar
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?
Wakapolres Tanjab Barat Ikut Tanam Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026 untuk Kelestarian Lingkungan
LSM JPK Tanjab Barat dukung POLRI Tetap Berada Langsung dibawah Presiden
Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Anak Perempuan Asal Bangka Belitung
Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting
Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 
Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:34 WIB

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:10 WIB

Wakapolres Tanjab Barat Ikut Tanam Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026 untuk Kelestarian Lingkungan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:41 WIB

Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Anak Perempuan Asal Bangka Belitung

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:26 WIB

Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:06 WIB

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 

Berita Terbaru