KUALA TUNGKAL – Sebanyak 39 orang yang didominasi kalangan anak muda terjaring operasi Yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (05/06/21) malam.
Mereka terjaring karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat malam Mingguan.
Kepala Satpol PP, H. Endang Surya menyampaikan, Operasi Yustisi digelar untuk menggugah dan memelihara kesadaran masyarakat pentingnya mentaati protokol kesehatan Covid-19 untuk kebaikan dan keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, operasi digelar dengan menyasar sejumlah titik yang berpotensi adanya kerumunan seperti warkop, minimarket dan jalan yang ramai dilalui masyarakat.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring 39 orang yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, banyak diantara mereka dari kalangan muda mudi yang sedang menikmati suasana malam Minggu.
Mereka yang kedapatan melanggar prokes diberikan sanksi denda serta sanksi fisik berupa push up.
“Jumlah pelanggar 39 orang, yang didenga 19 orang dan 20 orang sanksi fisik,” jelas Endang.
Personil yang terlibat dalam operasi Yustisi dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ada dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan TRC BPBD.(*)