Terkait Izin Operasional Truk Batu Bara, Dirlantas Polda Jambi : BPTD Harus Surati Menteri ESDM

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

FOTO : Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JAMBI – Terkait kemacetan yang kerap terjadi khususnya untuk angkutan batubara Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta kepala Balai Transportasi Darat yang mewakili Kementerian Perhubungan agar bisa menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional Batu Bara.

Dirinya menyebutkan izin operasional batubara ini sudah melanggar kepada aturan PP No. 30 tahun 2021 sudah melanggar terkait Amdal Lalin.

“Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi,” ujarnya Selasa (12/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam satu tahun, itu evaluasi tahun kemarin saja kejadian laka lantas oleh kendaraan batubara sampai dengan 56 kasus laka lantas yg menyebabkan meninggal dunia khususnya roda dua sepeda motor.

Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin, lanjut Dirlantas.

BACA JUGA :  Covid-19 dan Budaya Baca Mandiri Siswa di Kota Jambi

Disitu juga disampaikan angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batubara.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya.

“Dan harus mendapatkan izin dr dirjen Perhubungan darat,” tegasnya.

Sekarang kami akan mengembalikan apakah Angkutan batubara ini udh ada izinnya dari Dirjen Perhubungan darat.

Jadi saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan.

BACA JUGA :  Pengurus Partai Berkarya Kubu Muchdi Anulir Seluruh Rekomendasi di Pilkada 2020

” Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di Batubara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.

Disitu disebutkan bahwasanya operasional batubara atau minerba itu dr mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.

Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi itu dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order).

Sehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.

Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab.

Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar, sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi.

BACA JUGA :  Dukung Pengamanan Obyek Vital Nasional, SKK Migas-PetroChina bersama KKKS Wilayah Jambi Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama

” Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan, sambung Dirlantas.

Namun jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan Batubara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.

Berdasarkan dari analisa tersebut, seperti menyalahi aturan permen ESDM sendiri maka dari itu harus mengkaji masalah ini.

Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab.

“Kemen ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batubara ini bisa tertib,” pungkasnya.(Tim)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru