Sementara, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan terkait tilang manual dilarang tersebut, pihaknya Direktorat Lalu Lintas akan lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut di langgar maka kita lakukan tilang.
“Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada e-TLE, maka kita lakukan penindakan tilang manual,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dhafi menjelaskan untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.
“Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti Balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” jelas Dir Lantas.
Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batu bara yang melebihi tonase serta berdampak patah as kata dia, mau gak mau harus ditilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.
“Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri,” pungkasnya. (Dhea)
Halaman : 1 2