KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat menekankan OPD melakukan percepatan Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang jasa (PBJ).
Hal itu disampaikan Anwar Sadat ketika membuka Rakor P3DN dan Penguatan Penilaian Mandiri Impelentasi SPIP yang diselenggarakan oleh Inapektorat di Aula Bapenda, Rabu (2/11/22).
Dikatakan Bupati saat akhir reviu realisasi belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat melalui e-katalog PDN produk lokal masih rendah, baru senilai Rp 305 juta lebih atau sekitar 0,05 persen dari nilai seluruh realisasi BPJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini menandakan masih banyak OPD belum belanja di e-katalog PDN, padahal di e-katalok itu sudah banyak etalasenya.
Sisi laian lanjut Bupati, OPD terkait agar membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksinya dan memasukkan di etalase-etalasa e-Katalog itu.
“Seperti langganan belanja makan munum, ATK, supaya kita akhir November ini kita sudah harus belanja di atas 1 Milyar,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati sampaikan, berdasarkan Inpres tersebut, setiap Pemerintah Daerah (Pemda), Gubernur, Bupati/Walikota diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri pada setiap pemenuhan kebutuhan belanja dalam pengadaan barang atau jasa yang dibayar oleh APBN maupun APBD.
“Jika ini tidak dilakukan maka akan berdampak pada DAU kita Tanjab Barat dikurangi atau dihapus karena itu ancamannya langsung dari Presiden,” sambung Bupati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya